Lebih lanjut ia menjelasakan bahwa klien kami juga telah meminta reschedule keberangkatan (pindah jadwal) dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT. SLV Modern Travelindo.

“Klien kami telah meminta reschedule keberangkatan dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT. SLV Modern Travelindo atau Saudari Selvi Ahmad Firdaus. Namun H-1 keberangkatan, belum terdapat kode booking pesawat sehingga klien kami mengajukan pengembalian uang yang sudah dibayarkan dan sampai sekarang masih dijanji untuk dikembalikan seratus persen,” ucapnya.

Bahwa karena ketidakjelasan tersebut, kami melakukan upaya hukum yakni melaporkan Pihak SLV Modern Travelindo kepada POLDA SULSEL dan menegaskan, agar Pihak Kepolisian untuk menutup PT. SLV Modern Travelindo sebelum lebih banyak lagi korban-korban berikutnya.