JAKARTA – Tim pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah kliennya dalang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Biddokes Polda Jatim Beri Self Healing Trauma Ke Korban Kanjuruhan di Blitar

Hal itu diungkapkan Febri menanggapi pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menuding Putri sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Febri mengatakan setidaknya ada empat alat bukti yang mendukung bahwa kliennya adalah korban kekerasan seksual. Ia juga meminta semua pihak untuk tidak menghakimi sebelum hakim memutuskan vonis Putri.

“Bukti satu, keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022,” katanya, Senin (24/10/2022).

Febri mengatakan, bukti kedua yang mendukung dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J adalah hasil pemeriksaan psikologis forensik No: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tanggal 6 September 2022.

Selain itu, Febri mengatakan dalam keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Psikolog pada 9 September 2022 disebutkan bahwa kliennya dan Ferdy Sambo memberikan informasi yang konsisten.

Informasi yang disebutkan Putri terkait dengan tindakan kekerasan seksual yang tidak terduga dan tidak diinginkan.  Selain itu, Putri juga mengalami kondisi psikologis yang buruk berupa gejala depresi dan reaksi traumatis.

“Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami),” katanya.

“Informasi yang disampaikan Putri berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel (Sumber: BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022),” ujarnya.

Terakhir, Febri menjelaskan bahwa ada bukti tidak langsung atau bukti petunjuk terkait kondisi Putri yang ditemukan tak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang, oleh Susi dan Kuat Ma’ruf.

“Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini,” katanya, dilansir cnnindonesia.com.