JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Istana Negara, pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga : Andi Sudirman Resmikan Ruas Jalan Boro

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimplan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. 

Usai membacakan Keppres, Johanis Tanak melafalkan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi.

“Demi Tuhan saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apapun, kepada siapapun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasa negara, UUD 1945 serta peraturan perundanga yang berlaku,” katanya, dilansir kompas.com.

Pelantikan Johanis Tanak dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Mensesneg, Pratikno, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Ketua KPK, Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK antara lain Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris.

Sebelumnya, Komisi III DPR memilih Johanis Tanak sebagai calon pimpinan (Capim) KPK setelah lolos fit and propres test pada 28 September 2022.

Fit and Proper test itu dilakukan terhadap dua calon yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

Setelah Johanis dan Nyoman memaparkan visi dan misi mereka saat ini Fit and proper test, Komisi III DPR melakukan pemilihan melalui pemungutan suara atau voting.

Seperti diketahui, jumlah suara dalam pemilihan adalah 53. Alhasil, Nyoman Wara  mendapatkan 14 suara dalam pemilihan.

Sedangkan Johanis Tanak memperoleh 38 suara. Sedangkan satu suara di komisi III dinyatakan tidak sah.

DPR kemudian menyetujui Johanis Tanak sebagai calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli pada rapat paripurna ketujuh Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada 29 September 2022.

Johanis Tanak menggantikan mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang sebelumnya mengundurkan diri.