Rakyat News, MAKASSAR  – Dalam menjalankan tugas Community Protector dan Revenue Collector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar laksanakan pemusnahan terhadap barang milik negara eks penindakan Kapabean dan cukai di area KPPBC TMP B Makassar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengatakan, Barang ilegal yang kita musnahkan ini merupakan penindakan selama periode 2021-2022.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Permenkeu nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.

“Barang yang menjadi milik negara dan hasil keputusan pengadilan yang dimusnahakan berupa 1.876.750 batang rokok berbagai merek, 265,6 liter minuman mengandung etil alkohol, 132 buah part senjata, 12 buah anak panah, 47 buah sextoys, 523 buah kosmetik, 100 butir obat dan 1.320 lembar disposable mask dengan perkiraan nilai barang Rp2,2 miliar dengan potensi kerugian negara yakni Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat jenderal bea dan cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal.

“Kegiatan ini merupakan bukti sinergi, kordinasi dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan instansi pemerintah lainnya. Hal ini diharapkan, bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas,” katanya.

Andhi pramono pun menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait.

Adapun pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di KPPBC TMP B Makassar dan secara keseluruhan dimusnahkan di lahan milik PT Katingan Timber Celebes Makassar.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Pangdam XIV Hasnuddin serta Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Pewarta: Hardi