Sidang Sengketa di Takalar Dimenangkan Dua Pengacara Muda YLBHM
TAKALAR – Sidang perkara sengketa tanah atau lahan strategis yang terletak di daerah Panyangkalang, Kecamatan Manggarabombang kembali digelar di Pengadilan Negeri Takalar Jalan Jenderal Sudirman No.11, Kabupaten Takalar, Kamis (12/1/2023).
Syafri Tunru SH kuasa hukum dari penggugat Sarpo Daeng Ngasa memberikan keterangannya pada sidang yang sempat tertunda selama 2 (dua) minggu ini, mengagendakan pembacan putusan perkara oleh Majelis Hakim.
“Alhamdulillah pada sidang putusan akhirnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat SARRO Daeng NGASA,” ungkapnya.
Tambah Syafri memang sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan kami, mengingat bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan sangat mendukung gugatan yang kami ajukan sehingga kami tidak merasa kaget dengan putusan tersebut
Lanjut Syafri meskipun kuasa hukum dari lawan kami mencoba menghadirkan bukti-bukti surat objek yang lain yang berada disekitar lokasi yang dipermasalahkan untuk mengklaim objek milik klien kami dengan berupaya mengelabui majelis hakim.
“Saya kira hakim juga sangat fair dalam menangani perkara ini dan tentunya itu sangat membantu dalam menggali fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam proses persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu Ahmad Yuskirman Sah SH rekan dari Syafri tunru yang sama-sama dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) mengatakan perkara ini sebelumnya sudah pernah diproses dan diperkarakan pada Pengadilan Agama Takalar, yang dimana pada saat itu lawan kami yang mengajukan gugatan terhadap klien kami tentang gugatan pembagian kewarisan.
“Klien kami sebagai tergugat, akan tetapi gugatan tersebut ditolak atau tidak diterima, oleh karena tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta putusan tersebut telah incrah, sehingga kami sangat yakin bahwa gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Takalar dengan objek yang sama dapat memenangkan perkara ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan