JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, di Gedung KY Jakarta, pada Selasa (1/11/2022). 

Baca Juga : DPRD Kabupaten Poso Sambangi DPU Makasssar Bahas Hal Ini

Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membahas berbagai perilaku hakim yang ditemukan oleh KPPU dalam berbagai proses penanganan keberatan di pengadilan.

Wakil Ketua KPPU, Guntur S Sarah mengatakan hal tersebut sama dengan salah satu tugas KY dalam memantau dan mengawasi perilaku hakim.

“Hal ini sejalan dengan salah satu tugas KY dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” katanya.

Guntur melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, KPPU diterima langsung oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Ketua KY, M Taufiq HZ beserta jajaran pejabat KY lainnya.

Sebagaimana diketahui, setiap Putusan KPPU untuk kasus persaingan usaha dapat diajukan keberatan melalui Pengadilan Niaga, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 (Perma 3/2021).

“Perma tersebut diberlakukan hanya untuk Putusan KPPU terkait pelaksanaan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli (LPM) dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PUTS),” jelasnya. 

Dalam pelaksanaannya, sambungnya, KPPU menemukan berbagai tindakan yang diduga bertentangan dengan salah satu prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni bersikap profesional, seperti menangani upaya keberatan diluar kedudukan hukum Terlapor. 

“Menangani upaya keberatan yang prosedurnya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, maupun perilaku lain yang ditemukan KPPU dalam proses litigasinya,” ungkapnya. 

Guntur menambahkan, pertemuan tersebut secara khusus turut membahas penanganan upaya keberatan Putusan KPPU oleh salah satu Pengadilan Niaga untuk perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Penanganan keberatan tersebut dinilai tidak tepat, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya upaya keberatan bagi putusan KPPU untuk perkara kemitraan Usaha Mikro Keci Menengah (UMKM),” jelasnya. 

Sehingga berdasarkan Peraturan KPPU No. 4/2019, Putusan KPPU untuk perkara kemitraan bersifat final. Perilaku hakim yang memutus keberatan atas perkara tersebut tanpa landasan peraturan perundang-undangan, diduga tidak sesuai dengan perilaku hakim untuk bersikap profesional.