Maka, BPOM mengusulkan agar terdapat revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori Lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM.

Sementara itu, Direktur Impor Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan mengatakan BPOM seharusnya tahu siapa saja produsen farmasi yang menggunakan PG dan PEG pada obat sirop.

Menurut Pohan, PG dan PEG tersebut masuk ke Indonesia sebagai produk non-lartas alias bukan kategori larangan dan pembatasan. Dengan begitu, Kemendag meloloskan saja impor bahan baku tersebut.

“Karena dia tidak termasuk lartas ya lewat-lewat saja. BPOM yang tahu harusnya siapa saja produsen-produsen farmasi yang menggunakan barang itu. Sehingga kemarin ada opsi pengawasannya yang harus diketatkan dalam proses produksi,” katanya.

Pohan menambahkan karena bahan baku tersebut tidak termasuk lartas jadi hanya perlu angka pengenalan impor (API), baik API-U untuk umum atau API-P untuk produsen.