Permasalahan yang terjadi kemudian di lingkaran pemerintah kabupaten, karena kabarnya kewenangan ditarik pemerintah provinsi dan menyebabkan hilangnya kewenangan penganggaran pengawasan serta pengamanan laut yang sebelumnya dianggarkan di masing masing desa pesisir.

Pasca penarikan kewenangan ke provinsi, kebijakan pengalokasian anggaran pengawasan di level pemerintah desa, kemudian disebut berpotensi menjadi temuan.

Menyikapi penarikan kewenangan oleh Pemprov Sulsel, dengan gamblang, Saiful menegaskan Pemprov Sulsel memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk menyiapkan tiga P, yang terdiri dari Personil, Peralatan dan Penganggaran.

Jika Kewenangan ditarik, maka konsekwensinya siapkan “3 P”.

Hal ini dianggap penting dan perlu untuk menjadi bahan masukan serta usulan dari seluruh kabupaten yang terdiri atas wilayah kepulauan.

Terakhir, orang nomor dua di lingkungan pemerintah Kabupaten Selayar itu mendesak agar pembentukan dan peningkatan status
Angkatan Laut setingkat Polres dan Kodim, bisa dipercepat dengan mendasari pengajuan persyaratan anggota DPR RI yang sebelumnya sempat meminta pemerintah kabupaten untuk menyiapkan lahan seluas sepuluh hektar.

Persyaratan itu, kata Saiful telah dipenuhi pemerintah kabupaten yang telah melakukan penyerahan sertifikat secara formal ke TNI-AL. Status Kelembagaan AL setingkat “pos” sangat terbatas peralatannya, armada, operasional, dan personilnya, sehingga sangat tidak sebanding dengan luasnya wilayah Laut Selayar yang harus diamankan, pungkasnya. (FS)