SELAYAR, RAKYAT NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar melalui Ketuanya, Mappatunru menegaskan Sepakat mempercepat pembahasan dan pengesahan Perda yang menjadi prasyarat penting bagi masuknya investasi untuk mempercepat pembangunan di Selayar.

Wakil Bupati Saiful Arif kepada pewarta Senin (23-1) pagi mengatakan, Ketua DPRD Mappatunru yang didampingi wakil Ketua M. Affandi menyatakan, “Kami sepakat untuk percepatan pengesahan Perda tersebut”, seraya menambahkan,.dengan syarat naskah akademis dan Draft Ranperda secepatnya diserahkan ke DPRD setelah dikonsultasikan dan diharmonisasi dengan Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai bentuk komitmen kami, lanjut Mappatunru, kami telah sepakat membentuk Pansus untuk keempat Ranperda tersebut.

Wakil Bupati Saiful Arif yang memimpin tim eksekutif menyatakan terima kasih tak terhingga atas komitmen Dewan sembari mengingatkan timnya agar melakukan percepatan penyiapan bahan yang dibutuhkan Dewan. “Lebih cepat, lebih baik” tegasnya.

Keempat Ranperda yang akan dipercepat pembahasan dan pengesahannya, masih menurut Wabup Saiful Arif, yakni Perda tentang Kawasan Minapolitan Selayar, Kawasan Pariwisata Selayar, Perkereata-apian Selayar, dan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Selayar.

Ke empat Ranperda ini akan diusahakan rampung secepatnya, karena direncanakan Launching (Ground Breaking) Project Investasi Selayar pada tanggal 26 Februari mendatang. Bertepatan dengan tanggal pelantikan H. Muh. Basli Ali – Saiful Arif, sebagai Bupati – Wakil Bupati, 26 Februari 2020 yang lalu.

Rapat koordinasi yang turut diikuti Pihak Kementerian Investasi melalui Zoom Meeting, Gatot Subyargo dan Ayu Dwi Wulandari, serta Oman Sukirman dr PT. Surveyor Indonesia, dipimpin Ketua DPRD Mappatunru S.pd didampingi Wakil Ketua M Affandi SE, dihadiri
Ketua komisi 1- Andi Mahmud ST. M IKom, Sekretaris komisi 1 Muhammad Anas Ali SH, Anggota komisi 1,.Devi Zulkifli S. Psi, Ketua komisi 2 Muhammad Ardi S.Sos, Anggota komisi 2 Awiluddin SH, Ketua komisi 3, Hj. Asmawar.