JENEPONTO, RAKYAT NEWS Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jeneponto Syarbini Mattewakkang menegaskan pentingnya organisasi masyarakat (Ormas), yayasan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar mencatatkan dirinya di Kesbangpol.

Dengan terlapornya organisasi, yayasan serta LSM tersebut, maka ia akan dianggap legal dan tidak menganut paham yang dapat mengancam negara.

“Jika organisasi atau yayasan maupun harus terlapor di Kesbangpol. Pasalnya, ada organisasi-organisasi di luar sana yang dapat mengancam NKRI. Tugas kami juga sebagai pengawas, yang mengawasi pergerakan di tengah masyarakat,” jelas Syarbini kepada awak media, Jumat (17/3/2023).

Selain itu, apabila sudah terlapor, Kesbangpol juga akan membantu memfasilitasi ormas, yayasan maupun LSM dalam mendapatkan Surat keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri melalui aplikasi SIOLA.

“Kami di sini memiliki empat bidang. Pada saat organisasi, yayasaan atau LSM yang membutuhkan dukungan, kami akan menuntunnya ke dinas atau badan yang menurut kami dapat membantu kegiatan mereka. Itu kelebihan saat sudah terdaftar,” ungkap Syarbini.

Melaporkan organisasi bukan hal yang sulit dilakukan, kata Syarbini. Adapun syarat untuk melaporkan diri di Kesbangpol antara lain ada kepengurusan, punya sekretariat atau kantor, dan memiliki AD/ADRT, selanjutnya melengkapi administrasi di Kantor Kesbangpol.

“Bukan hak kami untuk mengeluarkan surat atau izin berdirinya organisasi atau yayasan itu. Kami hanya mengeluarkan surat keterangan terlapor,” jelas mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Jeneponto tersebut .

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar atau SKT adalah 5 tahun. Setelah itu, ormas, yayasan, serta LSM harus memperbaharui kembali.

Menurut Syarbini, organisasi, yayasan serta LSM yang terlapor di Kesbangpol Jeneponto sekitar 160-an. Namun belum dipastikan angkanya karena saat ini Kesbangpol sementara melakukan verifikasi.