SURABAYA – Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan menjadi titik aksi para pekerja dan buruh untuk mendesak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 naik 13 persen.

Baca Juga: Bakti Sosial DWP Kanwil Kemenkumham Sulsel Sambut Hari Jadi ke-23

Aksi itu akan dilakukan 500 buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan serta beberapa perwakilan dari Tuban, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli menyampaikan bahwa hari ini merupakan deadline penetapan UMK di Jawa Timur.

“Hari ini merupakan batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 di Jawa Timur,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sebelum menuju kantor Gubernur, buruh akan kumpul lebih dulu di Jalan Frontage A Yani sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, mereka akan bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Jatim pada pukul 13.00 WIB.

Setibanya di Kantor Gubernur Jatim, buruh akan menyampaikan tuntutannya, yakni meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

Buruh punya alasan kenaikan 13 persen tersebut. Angka ini didapat dari nilai inflasi sebesar 6,8 persen. Kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dan penyesuaian akibat dampak kenaikan BBM serta naiknya harga kebutuhan pokok.

“Kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen merupakan tututan yang wajar untuk meningkatkan daya beli buruh paska terdampak kenaikan harga BBM,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya, selama tiga tahun terakhir buruh telah berkorban dengan kenaikan upah yang sedikit akibat pandemi covid-19, bahkan di beberapa kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan UMK sama sekali.

Buruh pun menuntut Gubernur Khofifah menggunakan deskresinya untuk menetapkan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen atau sekurang-kurangnya sebagai nilai win-win solution sebesar 10 persen.