JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat ingin memapah Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, namun ditepis oleh Putri. Hal itu diungkapkan Bharada E, saat menjadi saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga : Gubernur Sulsel Raih Penganugerahan Moeslimchoice Award 2022

Bharada E mengatakan, saat itu Brigadir J memanggilnya dan meminta bantuannya untuk membawa Putri ke lantai dua. Di ruang tamu, Bharada E melihat Susi dan Kuat Ma’ruf di samping Putri, yang sedang tidur di sofa ruang tamu.

“Bang Yos bilang ‘ayo Chad bantu’. Bang Yos sudah disamping ibu, ‘ayo Chad bantu ngangkat’,” katanya.

Saat hendak memapah Putri, Bharada E melihat Putri melambai padanya. Ia pun tidak jadi mengangkat tubuh Putri.

“Waktu itu saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya, langsung mengartikan wah kayaknya ibu tidak mau diangkat. Jadi saya mundur,” ujarnya.

Selain itu, Putri juga menepis tangan Brigadir J saat hendak memapah istri mantan Kepala Divisi Propam itu.

“Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu tapi ditepis sama ibu,” katanya.

“Almarhum coba mengangkat terdakwa Putri tapi ditepis, niat almarhum pada saat itu apa?,” tanya hakim.

“Saya tidak tahu,” jawabnya.”

“Apakah karena melihat bahwa saudara Putri sakit maka akan diangkat diatas atau karena apa?,” tanya hakim lagi.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawabnya, dilansir cnnindonesia.com.

Setelah Putri menepis tangan Brigadir J, Bharada E segera mundur. Ia melihat Putri sempat berbicara dengan Kuat.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa dengan sengaja membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejahatan itu dilakukan bersama Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022), di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Bharada E dan Sambo dikatakan telah menembak Brigadir J.

Motif pembunuhan diduga karena Putri dilecehkan oleh oleh Brigadir J, saat berada di Magelang pada Kamis (7/7/2022). Tuduhan tersebut dibantah oleh keluarga Brigadir J.