MAKASSAR – Dalam semester pertama tahun 2023, KPPU telah mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp71.280.000.000.

Deswin Nur selaku Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU mengatakan pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479.

“Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%),” paparnya.

Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara.**