Yang kami ketahui bahwa dalam sidang kode etik, terduga diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atas apa yang disangkakan akan tetapi yang dipraktikkan KPU Kota Makassar sangat berbeda dan tidak ada ruang bagi PPS untuk melakukan pembelaan dan tiba-tiba kami dijatuhi sanksi pemberhentian tanpa ada kesempatan membela diri.

Kami merasa sangat kecewa dengan adanya SK Pemberhentian yang dilayangkan oleh KPU Kota Makassar yang dalam proses pengambilan keputusannya sangat jauh dari kata profesional dengan tidak merujuk dan mempertimbangkan Keputusan KPU nomor 337 tersebut.

Setelah kami banyak membaca PKPU serta mempelajari KKPU Nomor 337 tersebut kami berinisiatif untuk melayangkan nota keberatan terhadap hasil keputusan KPU Kota Makassar. Dan hari ini juga kami sudah memasukkan nota keberatan tersebut di KPU Kota Makassar dengan dasar pertimbangan tidak profesional dan cacat hukum.

Kami berterimakasih kepada KPU Kota Makassar, oleh karena dengan hal ini kami banyak belajar dan memahami peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan pemilu. Dan Kami berharap, KPU Kota Makassar dapat mempertimbangkan hal tersebut diatas.