C. 862 (delapan ratus enam puluh dua) paket barang kiriman pos berupa sex toys, bibit tanaman, aksesoris, obat-obatan dan lain sebagainya.

D. 12 (dua belas) paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik, spare part dan lain sebagainya.

“Kami sampaikan bahwa perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil
penindakan tersebut adalah sebesar Rp2.885.900.800,00 (dua miliar delapan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu delapan ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.791.227.225,00 (satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah),” tambahnya.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dengan cara digiling/mixer dan selanjutnya pada hari yang sama secara keseluruhan dimusnahkan di lahan milik PT Maruki Internasional Indonesia dengan cara dibakar.

Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, selain itu juga untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif, sekaligus merupakan bukti telah terjalin dengan baik sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan Instansi Pemerintah lain di pusat maupun daerah.

Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tersampaikan melalui rekan-rekan media kepada masyarakat luas, khususnya yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, pesan positif mengenai komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai Makassar, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, dan kedepan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.