JJAKARTA  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak setahun terakhir ini mengamati di media cetak dan sosial bahwa masih terdapat perdebatan sengit di sektor air minum dalam kemasan (AMDK) tentang isu Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang.

Di mana perdebatan tersebut mulai mengarah pada berbagai kampanye negatif yang melibatkan sejumlah merk dagang besar di sektor tersebut.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU mengatakan KPPU menilai isu tersebut dapat mengarah pada manipulasi persaingan yang berdampak pada konsumen dan justru menguntungkan pelaku usaha yang terkait.

“Seperti isi surat yang telah disampaikan oleh KPPU kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun lalu, KPPU meyakini bahwa kontroversi BPA ini terkait dengan masalah kesehatan dan keamanan produk, yang merupakan kewenangan BPOM dan Kementerian Kesehatan, bukan KPPU,” jelasnya.

Sebaiknya publik menunggu hasil atau keputusan
Pemerintah atas persoalan tersebut, dan tidak melakukan berbagai kampanye negatif yang justru membingungkan konsumen serta mengaburkan bentuk persaingan di pasar AMDK.

“KPPU melihat berbagai kampanye atau pemberitaan di media cetak dan media sosial terkait isu tersebut juga dapat dilihat sebagai bagian dari strategi pemasaran,” tambah Deswin.

Dalam pendekatan teoritis persaingan usaha, dikenal istilah Hotelling’s Model of Spatial Competition.

Model ini merupakan bagian dari teori permainan tanpa kerja sama (non-cooperative game) yang dikenal dalam ekonomi persaingan usaha.

Model ini menjelaskan fenomena strategi perusahaan yang saling dominan untuk produk homogen yang memaksimalkan keuntungan dengan mendekatkan lokasi produknya satu sama lain.

Dalam hal ini, dapat dianggap mendekatkan produknya melalui perdebatan di media. Melalui strategi ini, perhatian
konsumen akan diperoleh, dan konsumen akan berinisiatif melakukan pengujian atau mencoba kedua produk tersebut, sebelum menggemari produk tersebut.