Pon Holdings B.V Dikenakan Denda oleh KPPU sebesar 1,25 Milyar
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Pon Holdings B.V. sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Dorel Finance US, Inc.
Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU mengatakan sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atau Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US, Inc. yang dilakukan oleh Pon Holdings B.V. hari ini di Kantor KPPU Jakarta.
Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam perkara tersebut, Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Yudi Hidayat, S.E., M.Si. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. sebagai Anggota Majelis Komisi.
“Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021,” katanya.
Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura, Dorel Finance US, Inc.
merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa.
“Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022,” jelas Deswin.
Karena akuisisi tersebut mengakibatkan terpenuhinya ketentuan bagi transaksi yang wajib notifikasi, Pon Holdings B.V. wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga
puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Dalam proses penanganan perkara a quo, Majelis Komisi menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60
(enam puluh) hari berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. kepada KPPU
disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2022 menjadi pada tanggal 31 Maret 2022.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan