Lebih lanjut, Fanny mengakui telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung berdasarkan beberapa hal.

“Ada beberapa hal yang tidak dipenuhi pihak La Tunrung sehingga diputuskanlah kerjasama tersebut. Seperti; kenaikan jaspro yang telah disepakati tidak dilakukan, penyetoran retribusi, pelaporan Hak Guna Bangunan (HGB) pemilik kios tidak dilaporkan dan beberapa hal lainnya yang seharusnya dikoordinasikan tidak dilakukan,” jelasnya.

Maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya selaku pemerintah.