“Saya sedikit kecewa, sebab sanksi yang diberikan oleh DKPP hanya sekedar peringatan saja, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap,” ungkapnya.

Karena dalam hemat saya, seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebelumnya, dengan pelanggaran yang sama seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. Tapi kenyataannya justru kebalikannya, orang tersebut mendapatkan sanksi yang lebih ringan.

“Meskipun begitu, saya tetap menghargai hasil putusan DKPP krna yang saya paham bahwa hasil putusan DKPP bersifat final dan mengikat”, tuturnya.

Kuasa hukum 8 pps tamalate juga telah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di PTUN dan proses sidang sementara berjalan.

“saksi-saksi dari pihak kami yakni pihak pengadu juga telah dimintai keterangannya, semoga bisa secepatnya bisa pembacaan putusan dan klien kami mendapatkan keadilan”, harapnya.