MAKASSAR – Dituding lakukan penipuan, Ali Pangerang Dg. Ropu buruh harian lepas gelar Konferensi Pers dan ungkap fakta Sebenar-benarnya.

Fakta-fakta yang sebenar-benarnya telah di ungkap oleh Ali Pangerang Dg Ropu (53) di hadapan awak media yang berlokasi di Wisata Permandian Pantai Indah Bosowa Makassar terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Kamis 26 Oktober 2023

Ali Pangerang Dg. Ropu (53) yang didampingi 4 orang rekannya yang bertugas sebagai penjaga di lokasih tanah garapan tersebut yang saat ini dituntut Fee penjualanya oleh Mandacing Dg Lewa (63)

Adapun rekan yang mendampingi saat gelar konferensi pers yakni, Sandi Dg Bani, Adi Dg Ngasa, Jamal Dg Nyondri dan Dg Bundu.

“Saya sengaja melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ini untuk membersihkan nama saya, karena saya dituding melakukan penipuan dan saya juga dilaporkan ke Polrestabes Makassar” bebernya Ali Pangeran dihadapan awak media saat konferensi pers.

Ia juga menjelaskan kronologi awal dibuatnya surat kuasa (SK) hingga dicabut pada saat dirinya di tahan di Lapas Kelas I Makassar.

Berawal dari kuasa yang diberikannya ke Abdul Wahid Dg Alimin yang diserahkan ke Mandacing Dg Lewa (pamannya) karena dipaksa.

Karena tidak berjalan sesuai perjanjian akhirnya Surat Kuasa tersebut dibatalkan (dicabut).

“18 orang penjaga lokasi tanah garapan milik saya tidak diberikan sepenuhnya oleh Mandacing Dg Lewa, maka dari itulah saya memutuskan untuk mencabut SK dengan sepihak,” tegasnya.

Namun naas, setelah penjaminan dirinya keluar dari Lapas oleh Mandacing Dg Lewa tersebut menimbulkan konflik baru.

Ali Pangeran Dg Ropu mengaku sangat kaget tiba-tiba mendapat somasi dengan isi surat meminta sejumlah uang sebesar 1.650.000.000 dalam jangka dua hari.