Terbukti per November ini Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memberikan sanksi kepada kurang lebih 95 SPBU di seluruh wilayah Sulawesi.

Pertamina akan menindaktegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar subsidi, sanksi yang diberikan sesuai dengan kontrak yang berlaku mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina menegaskan bahwa menimbun dan meniagakan BBM subsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi pidana.

Pertamina juga menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan BBM sesuai dengan peruntukannya, agar BBM subsidi dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang membutuhkan.

Jika masyarakat membutuhkan informasi terkait BBM ataupun informasi lainnya, maka dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.**