Gelar Rakor, Kadistaru Makassar Bahas Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW
MAKASSAR – Rapat Kordinasi yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar didampingi oleh Sekretaris Distaru membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan garis sempadan sungai di Kota Makassar, khususnya disekitar sungai Tallo.
Dalam rangka pemanfaatan ruang dan pengawasan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukan, pemerintah kota Makassar, telah memberikan perlindungan, serta arahan peraturan zonasi mengenai garis sempadan sungai.
Tujuan perlindungan, serta zonasi untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu, dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai, serta mengamankan aliran serta garis sempadan sungai.
Batas sungai adalah daerah atau ruang di kiri dan kanan dasar sungai untuk sungai yang tidak memiliki tanggul, atau antara garis batas dan tepi luar tanggul untuk sungai yang tidak memiliki tanggul.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan