MAKASSAR- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (GMP SULSEL) menggelar aksi unjuk rasa sebagai representative mahasiswa dan pemuda dalam upaya menjalankan fungsi mahasiswa, Rabu (27/12/2023).

Menyikapi berbagai Problem tersebut, Jendral Lapanga (Jenlap) Rere Saputra, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait adanya laporan dari masyarakat tentang pelanggaran PO apalagi hal ini telah di atur dalam Pergub No 6 tahun 2019.

“Kami dalam beberapa hari ini telah melakukan investigasi di wilayah Perintis Kemerdekaan terkait adanya Terminal bayangan yang dilakukan oleh beberapa Perusahaan Otobus (PO) dengan cara menaikkan dan menurunkan penumpang bukan pada tempatnya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 65 Tahun 2020 tentang peraturan Pelaksanaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 6 tahun 2019 tentang pengelolaan terminal penumpang tipe B,” katanya.

Lanjut, Rere mengatakan hal ini di sebebkan karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan dan juga Kepolisian Satuan Lalu lintas Daerah Sulawesi Selatan, yang diduga kuat menjadi penyebab utama maraknya terminal gelap.

“Terkait pengangkutan penumpang yang tidak pada tempatnya sehingga membuat masyarakat yang beraktivitas merasa dirugikan akibat kemacetan yang ditimbulkan oleh bus-bus yang berhenti untuk mengambil penumpang dan menurunkan penumpang,” katanya.

Tambahnya, Rere sapaan akrabnya mengataka setelah melakukan aksi demontrasi jilid 1 di depan kantor PO Ruko HCC, Jl. Perintis Kemerdekaan VII Blok A No.4, Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar. dan Dinas Perhubungan maka maka pihaknya akan kembali melakukan aksi jilid dua.

“Kami akan melakukan aksi jilid dua di depan Dirlantas Polda Sulawesi Selatan dan kantor Gubernur Sulawesi Selatan sebagai bentuk kepedulian (GMP SULSEL),” tutupnya.