Pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih direncanakan akan berlangsung pada 22 Januari 2024.

Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas diberi waktu 24 jam – 7 Februari 2024.

Tahapan pelaksanaan rekrutmen PTPS berdasarkan keputusan Bawaslu nomor : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Petugas Tempat Pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

Adapun kebutuhan pengawas TPS Di kecamatan Binamu Berdasarkan sebaran TPS di 13 Kelurahan/Desa sebagai berikut:

1. Kel. Balang (14 TPS)
2. Kel. Balang Beru (11 TPS)
3. Kel. Balang Toa (12 TPS)
4. Kel. Biringkassi (10 TPS)
5. Kel. Bontoa (8 TPS)
6. Kel. Empoang (26 TPS)
7. Kel. Empoang Selatan (18 TPS)
8. Kel. Empoang Utara (11 TPS)
9. Kel. Monro-Monro (8 TPS)
10. Kel. Pabiringa (19 TPS)
11. Kel. Panaikang (7 TPS)
12. Desa Sapanang (10 TPS)
13. Kel. Sidenre (10 TPS)

“Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti foto copy KTP, foto setengah badan 4×6 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu kecamatan Binamu,” kata Oji

Adapun persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yakni :

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu