Hernadi juga menyampaikan, bidang hukum Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi 617 rancangan produk hukum daerah, yakni 185 ranperda dan 432 ranperkada melakukan konsultasi dan mediasi produk hukum daerah sebanyak 8 kali dan melakukan koordinasi pembentukan produk hukum daerah di 8 kab/kota.

Menurut Hernadi, dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas baik, dan berpihak pada masyarakat, pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan DPRD.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulsel Andi Haris menambahkan bahwa jajaran bidang hukum telah melaksanakan analisis dan evaluasi hukum dengan merekomendasikan Peraturan Daerah Kabupaten bantaeng Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terpisah Kakanwil Liberti Sitinjak menyampaikan agar kedepannya bidang Hukum Kanwil Sulsel terus bekerja sebagai sebuah tim yang solid.

“Jadi antara Perancang Peraturan Perundang – undangan, analis hukum dan penyuluh hukum harus saling mendukung dan bekerjasama dalam mewujudkan kepastian hukum di Sulawesi Selatan,” ungkap Liberti Sitinjak

Beliau juga mengapresiasi capaian bidang hukum kanwil Sulsel yang secara terus menerus dapat meningkatkan kinerjanya yang dibuktikan dengan jumlah produk hukum daerah yang diharmonisasi tiap tahunnya meningkat dan prestasi – prestasi lainnya.**