“Yang kami harapkan adanya penegakan hukum yang adil terhadap keluarga besar kami ini telah menggarap lokasi ini sejak 1940an,” ujarnya.

“Alas hak yang dimiliki oleh ahli waris P2, yang diterbitkan sejak 1973 kemudian diperbaharui tahun 80an, dan berdasarkan pertimbangan hukum di pengadilan itu diakui,” tutupnya.