JAKARTA – Kota Makassar kembali dinobatkan sebagai salah satu kota terbaik penyelenggaraan pemerintahannya di tingkat nasional. Kota Makassar masuk 10 besar dengan menduduki posisi ke tiga dengan nilai 3,5660 status tinggi.

Hal itu diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro saat menyerahkan SK Mendagri tentang hasil Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ELPPD) 2023, terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2022.

SK ini diterima langsung oleh PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mewakili Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, di Jakarta, Kamis (18/01/2024).

Torehan ini menjadi prestasi yang membanggakan karena Kota Makassar berhasil masuk 10 besar penilaian LPPD dua tahun berturut-turut.

“Alhamdulillah Kota Makassar meraih peringkat ke-3 LPPD 2023 atas penilaian LPPD 2022. Dua Tahun berturut-turut Makassar kembali masuk dalam kategori 10 besar penilaian LPPD,” ucap Firman.

Firman menjelaskan ada sekitar ratusan indikator penilaian yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dalam menentukan kota dengan kinerja terbaik atau tertinggi nasional.

Beberapa indikator tersebut, diantaranya laporan capaian kinerja makro, akuntabilitas kinerja pemerintah, penerapan standar pelayanan minimal, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, informasi keuangan daerah dan indikator lain seperti kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia pada otonomi daerah.

“Capaian ini merupakan kerjasama antar OPD dan dukungan masyarakat sehingga prestasi ini dapat diraih oleh Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Firman menekankan ada hal penting dari penghargaan ini karena dapat berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga kata Firman, capaian tahun ini semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun mendatang.

Lanjut Firman, Makassar pernah meraih Parasamya Purnakarya Nugraha di periode pertama kepemimpinan Moh. Ramdhan Pomanto ketika meraih peringkat 10 besar LPPD tiga kali berturut-turut.