MAKASSAR – Pada rilis beritanya dihari minggu(22/1/2023) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar mengawali tahun 2024 dengan keberhasilan operasi penggagalan penyelundupan dengan pelaksanaan penindakan terhadap barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP), selasa(24/1/2023).

Sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Makassar
berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.

Dalam hal ini, bukan hanya penyalahgunaan narkotika dan pengedar yang menjadi sasaran, melainkan juga elemen-elemen jaringan peredaran narkotika yang saat ini terus dikembangkan.

Bea Cukai Makassar melaksanakan Joint Operation (Operasi Bersama) bersama Tim
Gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Ditres
Narkoba Polda Sulsel dan telah berhasil mengamankan barang bukti penindakan
Narkotika Gol I Jenis Ganja sebanyak 2,1287 Kg (berat bersih) bersama pemiliknya.

Operasi tersebut berawal dari informasi paket mencurigakan diduga merupakan ganja yang rencana akan dikirimkan dari Binjai kepada penerima yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas kecurigaan tersebut, anggota Tim segera melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal dan memperoleh kesimpulan bahwa 1 paket barang tersebut diduga berisi Ganja dengan berat kotor 2,749 Kg Narkotika Gol. I.

Kemudian pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 11:30 WITA, atas temuan
hasil kesimpulan pemeriksaan awal tersebut, selanjutnya Personil melakukan
controlled delivery terhadap paket tersebut dan sekitar pukul 12.00 WITA kurir JnT
Express menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial “S” yang mengaku sebagai Pemilik Barang.

Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) dan terduga berinisial “S” yang mengaku sebagai Pemilik Barang dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk selanjutnya dilakukan Serah Terima ke Tim Ditres Narkoba Polda Sul-Sel untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111.

YouTube player