JENEPONTO – Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan Musrenbang RKPD tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun 2025, di Ruang Pola Panrangnuangta, Selasa (26/3/2024)

Kegiatan Musrenbang Kabupaten Jeneponto dihadiri PJ Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, S.Sos., MH, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel Dr. Drs. H. Ashari Fakhsirie Radjamilo, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Jeneponto, M.Basir, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, perwakilan Pemuda, NGO dan Ormas.

Sebagai mana kita ketahui bersama, bahwa Musrenbang yang dilaksanakan pada tahun 2024, untuk menghasilkan perencanaan pembangunan Daerah tahun 2025 dengan tema : “Peningkatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Potensi Sumber Daya Manusia.”

Dalam sambutannya, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri, menyampaikan bahwa perencanaan ini merupakan tahap awal dalam pembangunan yang melibatkan seluruh partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk arah yang lebih baik bagi kemajuan Jeneponto.

“Ini adalah proses pembangunan tahap awal yang melibatkan seluruh partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya, agar aspirasi, serta ide-ide bisa kita tampung untuk Kabupaten Jeneponto lebih semakin baik,” katanya.

Lebih lanjut Junaedi mengajak stakeholder yang hadir dalam forum Musrenbang maupun masyarakat secara umum menyampaikan usulannya.

Sampaikan “usulanta Kareng” Apa yang ingin kita sampaikan, silahkan disampaikan, namun tetap harus diperhatikan bahwa semua usulanta harus tetap berfokus pada pencapaian-pencapaian kinerja yang berdampak pada masyarakat,” jelasnya.

Menyambut ajakan Bupati Jeneponto, sejumlah perwakilan masyarakat secara terbuka menyampaikan usulan ataupun harapan pada sesi kedua forum Musrenbang,

Berikut harapan peserta Musrenbang yang disampaikan pada sesi pemaparan materi :

1.Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI ) Kabupaten Jeneponto, Asrul palinrungi :
“Saya usulkan untuk adanya pembentukan Komite Daerah Disabilitas (KDD) Kabupaten Jeneponto sebagai mana diamanahkan dalam PERDA no. 22 tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas khusus pada pasal 128 tentang Komite perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas.