MAKASSAR – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menerbitkan surat keputusan penetapan H. Muhammad Sarif Kr Patta – Moch. Noer Alim Qalbi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Jeneponto periode 2024 – 2029.

Keputusan ini berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) yang langsung ditandatangani oleh Ketua Majelis Syuro DPP PKS, Dr. Salim Segaf Al-Jufri yang diamanahkan melalui tangan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Provinsi Sulsel, M. Amri Arsyid ke Muhammad Sarif dan Moch Nur Alim Qalby.

Penyerahan SK yang dilaksanakan di Cafe Mama, Jl. Hertasning, Kota Makassar, Sulsel ini juga turut disaksikan oleh Sekretaris Umum DPW PKS, Rustan Ukkas dan Ketua DPD II PKS, Jeneponto, Andi Tahal Fasni.

Ketua DPW PKS Provinsi Sulsel, M. Amri Arsyid mengatakan kami dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulsel akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera kepada Pasangan bakal calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto.

“Insha Allah ini merupakan berkah kemenangan sampai nanti dalam Pilkada November 2024 dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim saya serahkan ini secara resmi kepada H. Muhammad Sarif dengan Moch Nur Alim Qalby,” ucap Ketua DPW PKS Sulsel, M. Amri Arsyid, Kamis (20/6/2024).

Meskipun rekomendasi ini bukan berbentuk Surat B1 KWK yang telah diterbitkan Partai PKS, namun Surat Keputusan (SK) ini secara mutlak dari PKS tetap akan mengusung Muhammad Sarif dengan Moch Nur Alim Qalby di Pilkada 2024.

” SK ini tidak ada surat tugas ya, tidak ada istilah rekomendasi jadi langsung surat keputusan jadi nanti tinggal menunggu B1 KWK untuk disetor ke KPU,” jelasnya.