Walikota Makassar Akan Uji Coba Perwali 72 tahun 2016
Makassar, Rakyat News – Pemerintah Kota Makassar “Danny Pomanto” menegaskan akan menguji secara terbuka Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Ketua RW dan RT Periode 2017-2022,”selasa, (10/01/2017).
Tanggal 17 nanti kita mau uji Perwalinya secara terbuka” ujar Danny Pomanto via sms yang dikonfirmasi terkait banyaknya tokoh masyarakat Parangloe, kecamatan Tamalanrea yang terancam gugur menjadi calon RW/RT di daerah itu.
Saat Uji publik Perwali tersebut, dilakukan sebagai bentuk pertimbangan”pak Danny” soal keluhan warga di Parangloe yang banyaknya figur dan tokoh masyarakat di daerah itu terancam gagal menjadi calon Ketua RW/RT periode 2012-2022.
Sebab Kita akan pertimbangkan, makanya kita mau uji publik Perwalinya dulu” tegas Pak Danny.
Di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar hampir semua tokoh masyarakat termasuk yang saat ini menjabat Ketua RW dan RT terancam gagal untuk mencalonkan kembali sebagai Ketua RW/ RT periode 2017-2022.
Itu karena terbentur Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Ketua RW dan RT 2017-2022, yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan, bahwa setiap calon Ketua RW harus memiliki ijazah pendidikan minimal SMA dan Ketua RT minimal SMP sederajat.
Lurah Parangloe, H Muh Amin, S.SOS mengatakan, di kelurahan Parangloe memiliki 6 RW dan 20 RT. Dari 6 Ketua RW yang sekarang ini hanya 1 yang layak menjadi calon. Sementara 15 Ketua RT dari 20 RT juga dipastikan gugur dalam pencalonannya kembali sebagai Ketua RT.
Ya kalau kita mengacu kepada Perwali Nomor 72 Tahun 2016, hanya 1 RW dan 5 RT yang bisa lolos sebagai bakal calon Ketua RW/RT. Karena dalam Perwali sudah diatur sayarat dan ketentuannya. Termasuk pendidikan bakal calon RW/RT,” ujar H Amin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan