Makassar, Rakyat News – Tim Hukum Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzakkar (IYL-Cakka) melaporkan aktivis KAHMI Sulsel Ola Mallawangeng ke Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian dan pemalsuan Surat B-1 KWK.

Selain Ola Mallawangeng, Bawaslu Sulsel juga mengirimkan surat pemanggilan pada Irfan Wahyudi, yang berstatus sebagai tenaga ahli fraksi Hanura DPR RI. Diketahui surat laporan bernomor 002/LP/PG/Bawaslu.Sulsel/27.00/XII/2017 yang dilaporkan Andi Alrizal Yudi, Djaelani Prasetya dan saksi pelapor Henny Handayani.

Surat pemanggilan klarifikasi bertanda tangan atas nama Ketua Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, diantar staf Bawaslu Suriadi dan diterima Ola, pada Rabu malam (13/12). Dalam surat klarifikasi tersebut tercantum pasal yang digunakan yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Serta Peraturan Bawaslu No 14 tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu No 14 tahun 2017, tentang sentra penegakan hukum terpadu dan penanganan laporan pada pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Terkait pemanggilan pertama Bawaslu, Ola mengaku akan mengkaji laporan yang dituduhkan pada dirinya, sebelum memenuhi panggilan Bawaslu.

“Kami akan kaji dulu dengan tim penasehat hukum terkait tuduhan pada saya, sebelum memenuhi panggilan Bawaslu,” pungkas Ola. (*)