Padahal, dukungan dua nama kepala daerah ini sama sekali tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Hal ini pun menguatkan ada “pabrik” pembuat data bodong.

“Terhadap polemik adanya dukungan perseorangan yang tidak tercantum dalam Silon tetapi dilakukan verifikasi faktual, maka ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian KPU Sulsel dalam proses verifikasi jumlah dan administrasi yang dilakukan,” kata Zulfinas.

Dia menjelaskan, seharusnya sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, surat pernyataan B1-KWK dan rekapitulasi dukungan yang dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Sulsel harus sama jumlahnya. (*)