RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan melalui Revisi Keterangan Tertulis Nomor KT-15/2025, 12 September 2025, sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat terkait istilah “pajak warisan” yang kerap disalahartikan.

Hal tersebut diungkapkan  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tulis yang diterima Rakyat.News, Sabtu (13/9/2025).

DJP menekankan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah maupun bangunan yang diperoleh dari pewaris.

Dasar hukum pengecualian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.

Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 200 ayat (2) PMK-81/2024, yang menyebutkan bahwa SKB wajib diajukan untuk pengalihan hak atas tanah/bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Permohonan SKB PPh dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui sistem daring di Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Proses penyelesaian permohonan dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dalam pengajuan SKB, ahli waris diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.

Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah atau bangunan dapat dilakukan tanpa dikenai pajak penghasilan.

YouTube player