Gantikan Sahroni, Rusdi Masse Akui Belum Kuasai Detail RUU Perampasan Aset: Saya Baru di Komisi III
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu, mengaku belum mengetahui secara rinci isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Diketahui, legislator Partai NasDem tersebut baru saja menjabat sebagai pimpinan Komisi III menggantikan Ahmad Sahroni per 29 Agustus 2025.
“Saya enggak tahu jawab itu pertanyaan (RUU Perampasan Aset), karena saya baru di Komisi III. Baru beberapa hari,” kata Rusdi dalam sesi doorstop usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (12/9/2025) sore.
Dalam kunjungan tersebut, Rusdi hadir bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya, di antaranya Benny K Harman, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, Nabil Husein Said Amin hingga M Nasir Djamil.
Kehadiran Komisi III dalam hal untuk menjaring aspirasi dari aparat penegak hukum terkait sejumlah RUU yang sedang dibahas di DPR RI.
Selain itu, Rusdi Masse menuturkan jika dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta masukan dari pihak kepolisian hingga jaksa dalam membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Kami datang meminta bagaimana masukan, saran untuk tentang hukum acara pidana, KUHAP yang baru,” ujar Rusdi Masse yang juga mantan Bupati Sidrap 2 periode tersebut.
Senada dengan Rusdi, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menegaskan pihaknya tengah meminta masukan langsung dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Kita minta masukan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan pengadilan soal UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Benny menambahkan, pembahasan RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas penyelesaian tahun 2025.
Legislator dari fraksi Partai Demokrat tersebut menyebut, jika Komisi III sudah menyiapkan naskah akademik dengan melibatkan partisipasi publik.

Tinggalkan Balasan