“Disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III. Sudah disiapkan dan terbuka dengan mengundang, melibatkan, partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” jelasnya.

Meski begitu, Benny menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan adanya perubahan substansi dari naskah RUU yang sebelumnya telah disusun.

“Pasti akan ada perubahan, itu kan dulu,” tegas Benny.

Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga tengah membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Benny menuturkan pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap persiapan.

“Belum, masih disiapkan masukannya. Termasuk pertemuan dengan Polda Sulsel ini,” tutupnya. (*)

YouTube player