RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman mengkonfirmasi bahwa harga serapan untuk Gabah Kering Panen (GKP) harus tetap sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg). Penyerapan dengan harga ini akan dipantau oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Itu yang dikawal kepolisian. Karena kesepakatan kita adalah Rp 6.500 diserap bukan saja Bulog, tapi semua pihak,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (10/2), mengutip Kumparan.

Amran menjelaskan bahwa Polri akan mengawasi proses penyerapan karena perusahaan swasta diharuskan membeli GKP dari petani dengan harga tersebut. Selain mengawasi penyerapan, Polri juga akan memantau distribusi pupuk subsidi.

“Pupuk bukan saja beras, semua pengawalan yang kita lakukan. Baru lihat ada pupuk palsu di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, sekarang sudah berproses. Itu salah satu contoh. Sangat penting kepolisian terlibat. Karena jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan,” ujar Amran.

Menurut Amran, menjaga harga serapan tetap stabil di Rp 6.500 per kg sangatlah penting. Hal ini sangat berdampak pada kondisi ekonomi petani.

“Ingat, saudara kita yang di sektor pangan itu ada 100 juta. Ini terpukul kalau harga jatuh. Sehingga harga ini harus kita jaga bersama,” terang Amran.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan sektor swasta agar membeli gabah dari petani dengan Harga Pokok Pembelian (HPP) sebesar Rp 6.500 per kg.

“Pak Presiden kemarin dalam diskusi dalam forum dengan 4.000 orang yang ada di zoom juga menyampaikan jadi jangan Bulog saja, swasta juga harus (serap gabah Rp 6.500 per kg),” ungkap Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/2).
“Kita kan pengen petaninya kan NTP (Nilai Tukar Petani)-nya, kesejahteraannya, indeks nilai tukar petaninya naik,” lanjutnya.