RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sinergi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali membuahkan hasil.

Dalam operasi gabungan yang digelar awal September ini, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.235 gram yang dibawa oleh terduga pelaku berinisial seorang lak-laki yang AZ atau PK berusia 26 tahun.

Penindakan bermula dari informasi yang diterima Tim Posko Operasi Interdiksi Udara Soekarno-Hatta terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Paket tersebut dikirim dari Banda Aceh dengan tujuan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Untuk mengelabui petugas, ganja disamarkan dalam dus berisi bubuk kopi.

Atas temuan tersebut, tim Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Sulsel dan pihak jasa pengiriman untuk melaksanakan joint operation. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, paket dinyatakan berisi narkotika golongan I jenis ganja. Tim gabungan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan serah terima kepada BNNP Sulsel. Pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan terus dilakukan untuk menelusuri pengirim maupun penerima paket.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta menanam, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam jumlah melebihi ketentuan, dapat dikenakan sanksi berat.

Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.