RAKYAT.NEWS, MAKASSARKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar melakukan pemusnahan atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (9/9/2025).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Agustus 2024 hingga Juni 2025, yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Ia menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ade Irawan menegaskan, pemusnahan barang ilegal dilakukan untuk menjalankan amanat undang-undang dengan tiga tujuan utama, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya, mendukung iklim industri yang sehat, serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Barang yang dimusnahkan antara lain 873 bale pakaian bekas impor (ballpress), 5.482.407 batang rokok berbagai merek, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 2.100 barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, hingga suku cadang kendaraan.

Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Dari beberapa penindakan di bidang cukai, terdapat 58 perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium sebagai penerimaan negara dengan total nilai Rp589.035.000.