RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Tim patroli darat Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan modus jalur ekspedisi. Sebanyak 170.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah gudang di Kabupaten Maros, Sabtu (2/8/2025).

Operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar terkait dugaan distribusi rokok ilegal dari area Pergudangan Pabantengang, Kabupaten Maros.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan patroli darat serta pengawasan ketat di beberapa titik ekspedisi yang dicurigai.

Kecurigaan aparat akhirnya tertuju pada sebuah mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi DD 1268 AFI yang keluar dari salah satu gudang ekspedisi di Kecamatan Marusu. Kendaraan itu segera dihentikan dan diperiksa oleh petugas.

“Hasil pemeriksaan menemukan 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD, dengan total 170.000 batang tanpa dilekati pita cukai,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp252.450.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp164.494.550. Dari lokasi, tim juga mengamankan seorang pelaku berinisial AA beserta seluruh barang bukti.

“Kasus ini sudah melalui proses penyidikan dan berkas perkara telah diserahkan ke pihak Kejaksaan (Tahap I),” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.