“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antarsektor, khususnya unit pengawasan dan intelijen di lapangan. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan pelanggaran. Bea Cukai tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegas Ade Irawan.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta merusak iklim usaha barang kena cukai (BKC).

Selain penindakan, Bea Cukai juga memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi bersama pemerintah daerah guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan masyarakat. (*)