RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta buka suara terkait Ratusan guru honorer yang diberhentikan. Hal ini memicu atensi dari DPRD DKI Jakarta dan memanggil pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan hal tersebut.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait adanya kebijakan cleansing honorer di DKI Jakarta.

Menurutnya, setiap pengangkatan guru harus dapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

“Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” katanya, Selasa (16/7/2024).

Di sisi lain, Budi mengatakan saat ini guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Biaya yang dikeluarkan pihak sekolah untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ungkapnya.

Budi menjelaskan bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.

Respon DPRD DKI Jakarta

Anggota Komisi E DPRD DKI dari PKS Abdul Aziz mengatakan sangat prihatin jika pemecatan itu benar adanya. Untuk itu, ia meminta kepada pihak disdik untuk mengklarifikasi tujuan dari PHK terhadap guru honorer.

“Jika benar terjadi PHK terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tersebut. Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan Pemda DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut,” ucapnya, dikutip dari detiknews, Senin (15/7/2024).