“Dia (Pemilik SHM) waktu itu mengajukan (Program PTSL) pakai alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari Kecamatan. Karena AJB, maka kita (Kelurahan) keluarkan warkah tanah,” kata Soleh.
Tim Redaksi
Muhammad Aswar
Editor
Abdillah Dirham
Reporter
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Rujento FC Juara Turnamen Paraikatte Cup, Sabet Gelar Top Scorer dan Best Keeper
Rakyat News Jeneponto
Pelataran Kejari Jeneponto Dibanjiri Karangan Bunga Sambut Kajari Akhmad Heru Prasetyo
Rakyat News Jeneponto
KALLA Perluas Akses Kerja Inklusif Lewat Program Magang Disabilitas
Rakyat News Ekonomi
Pergerakan Kebangsaan ala Bung Hatta, Ditelaah Ulang
Rakyat News Makassar


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan