“Dia (Pemilik SHM) waktu itu mengajukan (Program PTSL) pakai alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari Kecamatan. Karena AJB, maka kita (Kelurahan) keluarkan warkah tanah,” kata Soleh.
Tim Redaksi
Muhammad Aswar
Editor
Abdillah Dirham
Reporter
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Perda CSR Belum Jalan, DPRD Minta Pemkot Bekasi Gelar Diskusi Publik
Jabar Rakyat News
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan