“Dia (Pemilik SHM) waktu itu mengajukan (Program PTSL) pakai alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari Kecamatan. Karena AJB, maka kita (Kelurahan) keluarkan warkah tanah,” kata Soleh.
Tim Redaksi
Muhammad Aswar
Editor
Abdillah Dirham
Reporter
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Dedi Mulyadi Tanggapi Tantangan Warga Datang ke TPA Burangkeng
Jabar Rakyat News
Tragedi Leuwigajah Jadi Pengingat Keselamatan Warga TPA Burangkeng
Jabar Rakyat News


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan