“Dia (Pemilik SHM) waktu itu mengajukan (Program PTSL) pakai alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari Kecamatan. Karena AJB, maka kita (Kelurahan) keluarkan warkah tanah,” kata Soleh.
Tim Redaksi
Muhammad Aswar
Editor
Abdillah Dirham
Reporter
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
(adsbygoogle = jendela.adsbygoogle || []).push({});
Terkait
Terkini
Pegiat HIV AIDS Kota Bekasi Kecewa Tidak Dilibatkan Musrenbang
Jabar Rakyat News
Indonesia Calls on ASEAN to Advocate for Gaza Ceasefire at ADMM-Plus Meeting
Rakyat News English
PJ Gubernur Bahtiar Lepas Tim Kesiapsiagaan Kesehatan Pilkada 2024
Rakyat News Sulbar
Inovasi dan Keberlanjutan, PT Vale Raih Penghargaan Bergengsi di ICSA Award 2024
Rakyat News Ekonomi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan