“Dia (Pemilik SHM) waktu itu mengajukan (Program PTSL) pakai alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari Kecamatan. Karena AJB, maka kita (Kelurahan) keluarkan warkah tanah,” kata Soleh.
Tim Redaksi
Muhammad Aswar
Editor
Abdillah Dirham
Reporter
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Poltekpar Makassar Rayakan Dies Natalis ke-34, Perkuat Komitmen Unggul dan Solid
Rakyat News Makassar
Laksdya Edwin Apresiasi Kontribusi JMSI Perkuat Wawasan Kebangsaan
Rakyat News Jakarta
Roti Maros Sanggalea Pertahankan Predikat Terfavorit di MFC Award 2025
Rakyat News Ekonomi
UNM Latih Petani Bulukumba Olah Jerami Jadi Kompos dan Kuasai Pemasaran Digital
Rakyat News Ekonomi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan