“Dia (Pemilik SHM) waktu itu mengajukan (Program PTSL) pakai alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari Kecamatan. Karena AJB, maka kita (Kelurahan) keluarkan warkah tanah,” kata Soleh.
Tim Redaksi
Muhammad Aswar
Editor
Abdillah Dirham
Reporter
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Kasus Penjualan Bayi ke Singapura, Polisi: Dipesan Sejak Dalam Kandungan
Rakyat News Hukum
IEU-CEPA to Boost Indonesian Exports by 50%, Create Quality Jobs
Rakyat News English
DJP: Ojol dan Penjual Pulsa Bebas Pungutan Pajak Pedagang Online
Rakyat News Ekonomi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan