“Dia (Pemilik SHM) waktu itu mengajukan (Program PTSL) pakai alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari Kecamatan. Karena AJB, maka kita (Kelurahan) keluarkan warkah tanah,” kata Soleh.
Tim Redaksi
Muhammad Aswar
Editor
Abdillah Dirham
Reporter
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
172 Warga Jeneponto Penderita Kronis Diaktifkan Kembali sebagai Peserta BPJS PBI
Rakyat News Jeneponto
Perkuat SDM dan Inovasi, Bumi Karsa Pacu Akselerasi Bisnis di Usia ke-57
Rakyat News Ekonomi


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan