Kasus Brimob Tewaskan Pelajar, Amnesty Pertanyakan Reformasi Polri
RAKYAT NEWS, MALUKU – Merespons kasus pembunuhan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, oleh personel Brimob. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum AT (14) dan mendoakan kesembuhan bagi kakak korban, NK (15), menyusul kasus pembunuhan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, oleh personel Brimob.
“Kami sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT (14). Begitu pula kami mendoakan kesembuhan bagi kakak korban, NK (15),” ujarnya.
Pertama, kasus ini menambah panjang pembunuhan di luar hukum. Setahun terakhir setidaknya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat yang didominasi anggota Polri.
Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua. Hari-hari ini juga anak-anak kembali menjadi korban pembunuhan di luar hukum di Papua.
Pembunuhan Di Luar Hukum Adalah Pelanggaran Berat HAM
Kedua, proses evakuasi korban jelas sangat mengabaikan kondisi kritis korban, mempertontonkan rendahnya empati aparat atas nyawa manusia. Alih-alih melindungi hak hidup warga, menjaga hak seseorang yang terluka atas perawatan medis yang layak dalam evakuasi tersebut, dan polisi kembali menjadi pelanggaran HAM. Pukulan helm taktikal yang fatal hingga merenggut nyawa AT.
Ketiga, di luar kekerasan fisik, terdapat potensi pelanggaran HAM lain, yaitu munculnya narasi untuk menyudutkan korban oleh polisi.
Pola menuduh korban melakukan ‘balap liar’ tanpa investigasi independen dan transparan di Tual sangat identik dengan kasus Gamma di Semarang pada November 2024 yang difitnah aparat terlibat tawuran.
Begitu pula Afif Maulana, pelajar di Padang yang meninggal pada Juni 2024 setelah disiksa aparat, namun polisi menyebut korban terlibat tawuran dan melompat dari jembatan.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan