Kasus Brimob Tewaskan Pelajar, Amnesty Pertanyakan Reformasi Polri
Polisi harus berhenti menggunakan taktik pembuatan narasi seperti ini yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan.
Pelabelan sepihak ini melanggar prinsip asas praduga tak bersalah atas korban dan merupakan wujud arogansi aparat untuk menutupi kesalahannya. Pola ini mengindikasikan bahwa aparat kerap bertindak sebagai hakim di jalanan, yang justru berdampak fatal dan mengancam hak atas rasa aman di masyarakat.
“Sungguh sangat ironis kasus ini terjadi saat pemerintah sedang melakukan reformasi kepolisian baik yang dilakukan oleh Istana maupun Polri. Artinya, reformasi yang sedang berjalan ini hanya isapan jempol belaka dan sama sekali tidak menyentuh persoalan utama di tubuh kepolisian yaitu kekerasan aparat yang melahirkan impunitas,” katanya.
Polri harus transparan dalam mengusut kasus ini. Kami juga meminta Polri untuk memberikan perkembangan kasus secara berkala ke publik terkait penanganan kasus lainnya, seperti kematian Affan dan kematian 12 orang lainnya dalam unjuk rasa Agustus 2025 yang hingga hari ini tidak jelas perkembangannya.
Presiden maupun DPR harus membuka diri untuk melakukan reformasi struktural termasuk kebijakan sosial, politik, dan ekonomi yang selama ini kerap menyulut protes di masyarakat, melakukan reformasi kelembagaan di kepolisian, dan menginvestigasi seluruh kasus kekerasan aparat secara independen. Tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan yang serius, institusi kepolisian akan terus kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik yang seharusnya mereka lindungi.
Latar Belakang
Laporan media mengungkapkan personel Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terlibat kekerasan terhadap dua pelajar kakak beradik, masing-masing berinisial AT (14) dan NK (15) di Kota Tual, Maluku, pada Kamis pagi 19 Februari 2026. Kejadian bermula saat AT membonceng kakaknya dengan sepeda motor setelah sahur.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan