Dugaan Pungli Sewa Lapak di Tanah Negara, Lurah Mustika Bakal Panggil Ketua RW 27
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Lurah Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Ahmad Zajuli, menyesalkan dugaan pungutan yang dilakukan Ketua RW 27, Toto, terhadap pedagang yang berjualan di atas lahan berstatus tanah negara.
Dugaan pungutan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak melalui mekanisme perizinan resmi kepada pemerintah daerah.
Ahmad Zajuli menegaskan, setiap bentuk penarikan biaya di wilayah kelurahan, terlebih yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah negara, harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota melalui lurah setempat.
“Perbuatan RW tidak dibenarkan melakukan dugaan pungutan uang ke pedagang! Harus ikut aturan yang ada. Akan ada pemanggilan nanti,” kata Ahmad Zajuli usai mengikuti apel pagi di Balai Patriot, Senin (23/2/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pungutan tersebut dan memastikan akan melakukan klarifikasi terhadap Ketua RW 27 untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di kalangan pedagang.
Sementara itu, Ketua RW 27, Toto, tidak membantah adanya pungutan terhadap pedagang. Ia menyebut pungutan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan dirinya hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
“Dari dulu pungutan juga sudah ada, kita hanya meneruskan. Itu masuk ke saya untuk oprasional,” ucap Toto.
Namun demikian, Toto tidak merinci besaran total dana yang telah dikumpulkan dari pedagang. Ia juga membantah bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah pedagang mengaku diarahkan untuk berkoordinasi dengan Toto apabila ingin berjualan di lokasi tersebut. Mereka menyebut pembayaran sewa lapak dilakukan langsung kepada Ketua RW 27, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening atas nama yang bersangkutan.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan