Besaran sewa lapak yang dipungut disebut bervariasi, berkisar antara Rp600.000 hingga Rp800.000 per bulan, tergantung ukuran dan lokasi lapak.

Kasus ini memunculkan sorotan terkait tata kelola pemanfaatan tanah negara dan kewenangan perangkat lingkungan dalam menarik pungutan kepada masyarakat. Pihak kelurahan memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (Dirham)