RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah membentuk tim manajemen tambang untuk menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi keagamaan. Tim manajemen tambang Muhammadiyah akan dipimpin oleh Muhadjir Effendy.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa penunjukan Muhadjir sebagai ketua tim tambang tidak ada hubungannya dengan posisinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, melainkan sebagai salah satu Ketua PP Muhammadiyah.

“Karena sikap kewaspadaan, keseksamaan, kecermatan yang kami lakukan menyusun, membuat tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Profesor Muhadjir Effendy sebagai Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi bisnis dan ekonomi, bukan sebagai Menko PMK,” kata Haedar dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).

“Jadi mohon jangan ditulis ketuanya Menko PMK, nanti Istana pindah ke sini,” sambungnya.

Haedar menegaskan bahwa keputusan Muhammadiyah untuk terlibat dalam pengelolaan tambang telah dipertimbangkan secara matang. Keputusan ini diambil tanpa terpengaruh oleh kelompok manapun atau polemik yang sedang berlangsung.

“Kalau kami mengambil langkah mengambil keputusan itu bukan karena ikut-ikutan atau bukan juga sebaliknya karena tekanan sosial, tekanan berbagai aspek, semua kita himpun jadi pertimbangan-pertimbangan PP Muhammadiyah dalam mengambil langkah menyangkut pengelolaan tambang ini,” tegasnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa organisasinya siap untuk mengelola usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak dan melakukan kajian mendalam.

“Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut,” kata Abdul Mu’ti.