RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengajukan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kuota jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Dugaan penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji telah menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Selain itu, Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) juga telah melaporkan kasus tersebut ke KPK. Dalam laporannya, FPAK menyoroti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Nasir berpendapat bahwa meskipun sebagian orang menilai pelaksanaan haji tahun ini telah lebih baik, pembentukan Pansus Haji oleh DPR menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan haji.

Nasir ingin KPK menyelidiki aspek-aspek seperti akomodasi, transportasi, bahan makanan, dan kuota khusus yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji,” kata politisi PKS itu.

FPAK melaporkan Yaqut dan Rahmat Dasuki ke KPK terkait pelaksanaan haji tahun 2024. Menurut laporan mereka, FPAK menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut telah menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan untuk haji tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa kuota haji untuk Indonesia pada tahun tersebut sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 20.000, yang kemudian dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ucap Yaqut pada Juni lalu di Madinah.